Senin, 30 Agustus 2010

Membedakan Psikolog ASLI atau PALSU ??

Bermula dari keprihatinan penulis bahwa adanya pihak tertentu yang memalsukan profesi psikolog demi alasan persaingan usaha yang ketat maka saya cuplik dari website Himpsijaya (Himpunan Piskologi Indonesia DKI Jakarta Raya) tentang sosialisasi yg dilakukan oleh Himpsi untuk kepentingan para pengguna jasa psikologi.

http://himpsijaya.org/penting-bagi-pengguna-jasa-praktek-psikologi/
(** saya edit sedikit kata-kata kami dengan Himpsi Jaya)

PENTING BAGI PENGGUNA JASA PRAKTEK PSIKOLOGI

Kepada para pengguna jasa praktek psikologi, diharapkan agar terhindar dari praktek psikolog yang tidak bertanggung jawab silakan untuk hanya menggunakan jasa praktek psikologi dari psikolog yang telah memiliki Ijin Praktek. Bagi psikolog praktek yang merupakan anggota Himpsi Jaya, mereka dilengkapi dengan Tanda Praktek Psikolog. Bentuk Tanda Praktek Psikolog ini berupa kartu plastik / ID berwarna ungu dan bertuliskan Tanda Praktek Psikolog disertai dengan foto ybs berikut nama serta nomor Ijin Prakteknya serta masa berlakunya Ijin Praktek dengan latar belakang logo Himpsi (contoh terlampir). Setiap psikolog yang melakukan praktek psikologi akan dapat memperlihatkan kartu ini/atau Surat Ijin Praktek Psikolog yang masih berlaku.
Perlu diketahui bahwa hanya lembaga/biro jasa psikologi yang bertanggung jawab terhadap layanan jasa praktek psikologi terhadap masyarakat, akan menggunakan psikolog yang telah memiliki Ijin Praktek. Bila masyarakat menemukan mereka yang mengaku sebagai psikolog dan ternyata mereka tidak dapat memperlihatkan Ijin Praktek atau tidak dapat menunjukkan Tanda Praktek Psikolog saat memberikan jasanya, silakan segera menghubungi Himpsi Jaya.